Keyboard dan Lahan Kosong

RSS

kelaparan!

ya benar…semua ini terjadi ketika saya pulang ke rumah dari kosan, dan menemukan papa dan mama sedang tidak ada di rumah.

awalnya, saya cukup tenang dengan ngemilin pisang satu demi satu..tapi kok lama-lama laper juga ya.meja makan masih kosong, cek kulkas ternyata mama belum belanja.

karena kelaparan semakin memporak-porandakan hari #lebaytengs, akhirnya saya memutuskan untuk masak. ya, masak merupakan hal yang sudah lama saya tinggalkan, selain masak mie sih, dan mie ga ada di rumah.. #well

dan..ini lah hasilnya! caramelized dark chicken!!! #gaya

tampak keren kan??huahahaha..biar tambah gaya, saya pun menambahkan sentuhan mashed potato #gaya #sibakjilbab
sudah cukup gaya dan cukup lapar..jadiii..
MARI MAKAAAAAANNNN!!!!

happy wedding day,banca :’)

I wsh nothing but the best for you two.

Smoga menjadi keluarga samara,senantiasa dilimpihkan cinta dan rizki dariNya,melahirkan generasi pejuang di masa datang.

With love,

Rineke Twistixa Arandita

Mar 1

huliska:

matzenmatzen:

enenkay:

CS Lewis: To love at all (x)

That quote always struck a sour chord with me, but this rendition of it brought it to a new light for me.

I still dislike the original quote and its connotations, but this is refreshing.

oenyoee

Uhuks :’) been there!

awww :”

SJSN, Sebuah Polemik bertemakan ”Keamanan” Rakyat Indonesia

I.      Sistem Jaminan Sosial Nasional

Sejak beberapa bulan terakhir, wakil-wakil kita (DPR) dan pemerintah disibukkan dengan sebuah tuntutan mengenai sebuah sistem yang katanya dapat memberikan sebuah ”keamanan” dalam diri setiap rakyat Indonesia. Sudah sekitar tujuh tahun sejak kelahiran undang-undang yang mengatur mengenai sistem dengan nama sistem jaminan sosial nasional ini, namun belum terimplementasi dengan penuh sampai detik saya menuliskan essay ini. Tampaknya rakyat mulai gerah dengan harapan-harapan yang pupus pada setiap pertambahan umur undang-undang SJSN ini.

Mari menilik sejenak mengenai sejarah kelahiran dari sistem jaminan sosial nasional ini.  Ide dibuatnya undang-undang mengenai SJSN timbul pada masa pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri, lebih spesifiknya pada tahun 2002. Diusulkan sebuah sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia dan mencakup jaminan kesehatan hingga kematian dan pensiun, sehingga sistem ini akan berlangsung seumur hidup. Perumusan undang-undang dilangsungkan dengan melibatkan lima menteri (kesra, keuangan, kesehatan, tenaga kerja, dan sosial) dengan menteri kesra pada masa itu menjadi koordinatornya. Bulan Oktober 2004, undang-undang rampung dan ditandatangani oleh Ibu Megawati, sebagai presiden RI saat itu pada tanggal 19 Oktober 2004.

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diatur dalam pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang telah di amandemen yang berbunyi, ”(1) fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara; (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”

Lalu sebenarnya makhluk apakah SJSN ini?

Menurut UU Republik Indonesia pasal 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 1 ayat (1) jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; (2) sistem jaminan sosial nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Lalu siapa yang melaksanakan sistem ini?

Kembali merujuk ke undang-undang yang mengatur sistem ini, pada bab III mengenai badan penyelenggara jaminan sosial, dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 bahwa badan-badan penyelenggara jaminan sosial harus dibentuk dengan undang-undang, dan lebih lanjut pada ayat 3 pasal yang sama bahwa badan-badan yang dimaksud mencakup Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angakatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).

Nama-nama badan penyelenggara tersebut diatas memang telah ada di negara kita, yang mungkin menjadi perbincangan oleh beberapa tokoh masyarakat mengenai keberadaan mereka adalah bentuk dari badan-badan tersebut. Persero merupakan sebuah bentuk perusahaan yang bergerak dengan mengambil laba atau profit, sedangkan pada bab II UU SJSN pasal 4 dikatakan salah satu syarat sebuah BPJS adalah nirlaba alias non-profit.

Sebelum menulis lebih lanjut mengenai hal diatas, mari sedikit membahas mengenai pengertian nirlaba dan persero, untuk menghindari perbedaan persepsi. Pada konteks nirlaba berarti badan tersebut akan mendapatkan dana dari pemerintah yang terhimpun dalam APBN, dan akan mengaplikasikannya pada sebuah kegiatan sosial pada bidangnya. Contoh badan untuk hal ini adalah BASARNAS dan PMI. Mari kita intip bagaimana PMI meregulasi dananya; PMI akan mendapatkan dana dari pemerintah seperti yang telah dituliskan sebelumnya, dan PMI akan memberikan aksi dari dana itu berupa darah bagi mereka membutuhkan darah dengan meminta dana tertentu dengan maksud bukan untuk menambah kekayaannya, namun untuk mencegah terjadi ”pencurian” darah secara berjamaah. Atau pada BASARNAS, ia akan melaksanakan kewajibannya memberi pertolongan pada, misalnya, kapal milik swasta yang tenggelam, sehingga ia akan mendapatkan dana tertentu dari swasta yang bersangkutan untuk menutup dana yang tidak pemerintah berikan pada mereka untuk melakukan penyelamatan kepada kapal swasta tersebut.

Sedangkan persero, dilihat dari tujuan pendiriannya berdasarkan pasal 12 ayat b undang-undang BUMN (UU RI No. 19 tahun 2003) tentang maksud dan tujuan pendirian persero, adalah badan yang mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero akan mendapatkan dana modal dari pemerintah yaitu APBN, dan iuran dari pesertanya untuk mendapatkan biaya operasional untuk mengolah dana dari pesertanya tersebut. Sebagai contoh adalah JAMSOSTEK, iuran dari anggotanya akan ia olah sedemikian rupa sehingga pada tahun kedua peserta berada di dalamnya, JAMSOSTEK akan memberikan hasil pengembangan kepada pesertanya sebanyak 5—6% yang berasal dari iuran peserta-pesertanya yang akan disebut sebagai dana terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan tahun sebelumnya dikurang dengan biaya operasional. Dengan begitu, hasil pengembangan yang didapatkan oleh peserta akan bertambah setiap tahunnya dan biaya operasional untuk JAMSOSTEK pun akan bertambah.

Kembali kepada syarat BPJS menurut pasal 4 UU SJSN yaitu nirlaba dan BPJS yang tercakup pada pasal 5 ayat 3 UU SJSN menemukan ketidakcocokan. Ketidakcocokan inilah yang, pertama kali, perlu dikritisi karena akan menimbulkan ambiguitas dan dapat menyerang pihak pembuat kebijakan. Hal lain yang perlu dikritisi adalah bentuk persero itu sendiri. Seperti yang telah dijabarkan diatas, bahwa pihak persero akan memotong dana terkumpul yang ditambah dengan hasil pengembangan tahun sebelumnya dengan BIAYA OPERASIONAL. Pertanyaannya adalah siapa yang menentukan biaya operasional ini? Kenapa perlu diketahui? Karena hal ini dapat memungkinkan pihak persero untuk mengambil biaya operasional yang lebih tinggi dari yang didapatkan oleh anggota sebagai hasil pengembangan.

Jika digambarkan dalam bentuk bagan :

Tahun II à akan mendapatkan

{(DT1+ DT2 + HP)} – B.O

Ket : DT1 = dana terkumpul tahun pertama; DT2 = dana terkumpul tahun kedua; HP = hasil pengembangan; B.O = Biaya Operasional 

Hal lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah perbedaan antara asuransi dan jaminan sosial. Sedikit memaparkan apa yang membuat hal ini menjadi pertanyaan yang cukup pelik adalah, kasus yang diceritakan oleh seorang pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja pada mayday setahun yang lalu. Ia menerima pemutusan hubungan kerja dan tidak dapat mengikuti asuransi mendapatkan istrinya terserang kanker dan meninggal karena tidak mampu membayar biaya pengobatan dengan dalih tidak memiliki jaminan apa pun, padahal seharusnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial dari nergaranya. Hak ini dijelaskan pada Bab I UU SJSN pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ”jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”; dan ayat (3) yang berbunyi ”asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. Secara lebih lanjut mengenai mekanisme, pada pasal yang sama ayat 4 dikatakan, ”tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta jaminan sosial” dan pasal 5, ”bantuan iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial”.

Dalam sebuah analogi himpunan dapat digambarkan :

 

Dikembalikan pada kasus yang menimpa mantan pegawai diatas, beliau terhitung sebagai rakyat Indonesia yang tidak  mampu, dan berhak atas bantuan iuran oleh pemerintah, namun tidak mendapatkan bantuan dari jaminan sosial. Pertanyaan dari poin ini adalah, bagaimana mekanisme sebenarnya dari claim bantuan iuran ini? Dan darimana pemerintah mendapatkan modal untuk bantuan iuran ini? Atau mungkin hal yang lebih mendasar lagi, apakah pemerintah memiliki data fakir miskin dan orang tidak mampu di seluruh bumi Indonesia?

Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa dikatakan telah dibentuk sedemikian cantiknya namun belum teraplikasi secantik undang-undang yang mengaturnya. Terlepas dari keambiguan syarat dan bentuk badan penyelenggaranya, undang-undang SJSN ini telah mengatur sistem ini dengan mengelu-elukan kesejahteraan seluruh rakyatnya dan membuat rakyat meletakkan pengharapan yang tinggi untuk kesejahteraan diri dan keluarganya.

Paparan-paparan singkat diatas bisa jadi hanya sebagian kecil pertanyaan dari berbagai pertanyaan lain yang dapat timbul jika dilakukan penelaahan lebih lanjut mengenai undang-undang yang bersangkutan, diantaranya UU RI No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU RI No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

 

Referensi

  1. hasil diskusi dengan prof. Hasbullah Thabrani pada Maret 2010, bertempat di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. In : Subianto A. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta : Berikan. 2010.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. In : Buku Perundang-undangan. Jakarta : Sinar Grafika.2003.

rinisetia:

Humas OKK UI 2010 in My (and BRam, Fikri, and Dili)’s Graduation. Allahamdulillah, bangga dan bahagia banged punya mereka. Salah satu kepanitiaan yang kekeluargaannya erat banged sampe sekarang. Makasihhhh :)

we love you too!!! happy graduation again!!! :*

Feb 3

:)

I dreamt about this great man from my past. a beautiful thing was happening to him, a marriage.

he looked happy with his bride (his girlfriend in present). ring around their right ring finger. so sweet..

it’s a random thing to be dreamt about, but i feel glad.

i don’t know what was it all about for me, about that move on thing or whatever.

all i know, for now, i feel glad to see him happy.

and i.. i have a wonderful life ahead too, i guess.

with all the people i have here as my love one, best friends, and family.

maybe the silaturahmi between me and this great man haven’t been as good as before, but i believe, we are working on it to get better.

May Allah be with us.

May we live in happiness and success through His path.

aamiin.

Destination: Indonesia: Wishing for everyone's safety in Jakarta

allaboutindonesia:

I’ve been following the recent news of heavy flooding in many areas of Jakarta. My parents told me that in one area, there was traffic up to 5 kilometers due to high floods.

The following is a list of telephone numbers that can be reached if you are in a flooded region and require evacuation.

1. Call Center SAR Jakarta 021-5501512 and 021-55051111, 021-5507976

i wish you the best.i’m happy for you, be faithful :)

Jan 9

dari PR pasca ujian jadi PR untuk masa depan kesehatan mata Indonesia

hai! lama tak berjumpa..

sesuai dengan judulnya, tulisan saya kali ini murni karena PR dari dr. M. Sidik, Sp.M pasca ujian pasien tadi siang yang ternyata membuat saya menjadi merenung dan berpikir.

judul PR dari dr.Sidik,Sp.M adalah “kamu bikin tulisan mengenai kebutaan di Indonesia ya, besok pukul 08.00 kamu kumpulkan ke saya melalui bysitter kamu.” kalo penasaran, hal ini terjadi karena saya dengan sukses lupa dengan angka kebutaan di Indonesia menurut data riskesdas terakhir (tepok jidat!), jadilah saya mencari-cari data mengenai kebutaan Indonesia hingga terakhir di tahun 2012.

dari data yang didapatkan dari Hasil Survey Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran tahun 1993-1996 yang tercakup dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1473/MENKES/SK/X/2005 yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2005, tertulis angka kebutaan Indonesia mencapai 1.5% angka ini jika dikonversikan kedalam juta jiwa penduduk Indonesia, kira-kira mencapai 3jutaan penduduk Indonesia. WOW!!! banyak yah!!! penasaran dengan perkembangan yang terjadi sampai dengan tahun 2012, saya kembali mencari data; dari data Riskesda tahun 2007 (dan saya tidak menemukan lagi data terbaru) tertulis jumlah kebutaan di Indonesia mencapai 0.9% dari total penduduk, berarti sekitar 2jutaan penduduk, alhamdulillah turunnya lumayan.. O:)

Lebih jauh, jadi penasaran kalo di dunia Indonesia jadi urutan berapa yaa..

kembali mencari data dari World Health Organization, pada tahun 2002, Regio Asia Tenggara menempati urutan tertinggi sebesar 1% bersama dengan Benua Afrika; sedangkan untuk Indonesia sendiri, dalam World Sight Day pada 14 Oktober 2011 lalu dikatakan mendapatkan peringkat kedua di Dunia setelah Etiopia (sedih juga ya)

Ditilik lebih lanjut, ternyata penyebab kebutaan di Indonesia bahkan di Dunia merupakan sesuatu hal yang dapat dicegah. Penyebab utama kebutaan di Indonesia adalah katarak di urutan pertama, diikuti dengan glaukoma, kelainan refraksi, dan penyakit degeneratif lain.

Dari data yang ada, fenomena katarak di Indonesia memang belum menemukan jalan keluar. Indonesia saat ini mengalami fenomena backlog atau dikenal pula dengan fenomena penumpukan pasien katarak. hal ini masih terkait dengan kurangnya dokter spesialis mata yang ada di Indonesia yang harus bertarung dengan banyaknya pertambahan penduduk usia lanjut yang berbanding lurus dengan peningkatan penderita katarak di Indonesia.

hmm..penasaran berikutnya adalah apa dong yang bisa dilakukan untuk mengatasi atau minimal mengurangi angka prevalensi kebutaan di Indonesia?

pernah denger Vision 2020, The Right to Sight ? ini merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh WHO dengan tagline “Global Initiative for the Elimination of Avoidable Blindness” yang berarti merupakan program yang dilakukan untuk mengatasi kebutaan akibat penyakit yang dapat dicegah, ya! ini merupakan program yang sesuai untuk Indonesia, dan ya! alhamdulillah, Indonesia tergabung dalam negara yang ikut dalam upaya keberhasilan program ini.

Seperti apa ya upaya yang sudah Indonesia lakukan untuk mencapai keberhasilan program ini?

tercantum dalam Kepmenkes nommor 1473/MENKES/SK/X/2005, Indonesia telah melakukan penyusunan rencana strategis yang bersifat lintas sektoral dan lintas profesi. hal ini pun disusun untuk mencapai goal Indonesia sehat 2010 (yang ternyata belum tercapai), dan pemikiran mengenai program ini tidak dapat dilakukan hanya dengan andil dari Kementrian Kesehatan, namun harus dengan andil dari pemerintah dan seluruh unsur masyarakat.

masih dalam kepmenkes yang sama, dicantumkan rencana strategis yang telah disusun mulai dari Analisis Situasi kesehatan Indonesia yang terurai dalam SWOT, Perancangan Visi berupa tercapainya Mata Sehat Indonesia 2020 disertai dengan 4 misi pendukung, tujuan dan sasaran dari program, Strategi dan Kebijakan Operasional yang dibagi menjadi 6 opsi strategi, dan tentu terakhir berupa rencana pemantauan dan evaluasi program. (kalo penasaran bisa dilihat dan diunduh di http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream/123456789/1030/3/KMK1473-1005-G56.pdf ) :)

Singkat kata, persoalan kebutaan masih jadi masalah yang selalu memiliki fase akut di setiap tahunnya, dan masih perlu mendapatkan concern yang cukup tinggi. memang untuk MDG’s mungkin masalah ini tidak terlalu di highlight seperti halnya AIDS, kematian Ibu, kematian balita, ataupun penyakit infeksi; namun tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki hak untuk dapat melihat seperti halnya orang lain. mari, kita pikirkan dan lakukan apa pun yang kita mampu untuk mewujudkan berhasilnya program Mata Sehat Indonesia 2020 dan juga program WHO Vision 2020!!!

:D 

when self-esteem starts to extinct, i think i’ve been starting the progress of becoming vegetables